Sabtu, 08 Oktober 2011

yg terlupakan,,

terkadang qta sbgai manusia suka lupa dgn apa yg qt janjikan atau ucapkan,,
manusia lebih byk berpikir mencari pelarian d banding menyelesaikannya secara langsung,,bingung iy serba salah apalagy,,d saat it terjadi ,ketika qt lupa apa yg telah qt janjikan smw ny berakhir penyesalan dan kekecewaan,,apa manusia mmg sprti it??
menurutkw wajar saja manusia srg lari dr masalah,,mrka cenderung berpikir tidak mampu mnyelesaikan padahal ktk d ciba smw ny mudah tidak ada yg sulit kcuali qta mmpersulit diri sndri,,hidup mmg pnh tantangan layak sebuah game dmn qta sebagai karakter pertama ny..

Selasa, 04 Oktober 2011

perbedaan DOEN n' DOWA


Perbedaan DOEN n' DOWA,,.

Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) merupakan daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatannya. DOEN merupakan standar nasional minimal untuk pelayanan kesehatan. DOEN direvisi dan disempurnakan secara berkala.
Konsep Obat Esensial di Indonesia mulai di perkenalkan dengan dikeluarkannya DOEN yang pertama 1980, dan dengan terbitnya kebijakan obat Nasional pada tahun 1983. DOEN direvisi secara berkala setiap 3-4 tahun. DOEN yang terbit sekarang merupakan revisi tahun 2008. Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 791/Menkes/SKN/III/2008 tentang Daftar Obat Esensial Nasional 2008 ini pada tanggal 21 agustus 2008 lalu.
Penerapan DOEN dimaksudkan untuk meningkatkan ketepatan, keamanan, kerasionalan penggunaan dan pengelolaan obat sekaligus meningkatkan daya guna dan hasil guna biaya yang tersedia sebagai salah satu langkah untuk memperluas, memeratakan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. DOEN merupakan dasar untuk pedoman perencanaan dan pengadaan obat di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah (kabupaten/kota).
Contoh Obat Esensial Nasional (DOEN) 2008
1. analgesik, antipiretik, antiinflamasi non steroid, antipiral.
1.2. analgesic narkotik
analgesik non narkotik
antipiral
2. Anastetik
2.1. anastetik lokal
anastetik umum dan oksigen
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan DOEN
1. Keuangan dan anggaran
2. Penyediaan obat
3. Jaminan dan kualitas
4. Penyimpanan pada unit-unit pelayanan kesehatan
5. Seleksi
6. Peresepan
7. Penyaluran
8. Penggunaan pada pasien
Revisi DOEN dilaksanakan secara periodik setiap 3 tahun untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan juga untuk kepraktisan dalam penggunaannya. DOEN 2008 merupakan revisi ke-9 dan merupakan revisi reformasi untuk menindaklanjuti survey WHO mengenai Measuring Transparancy to improve governance in public sector. pada revisi 2008 pengkajian bukan hanya membahas usulan yang disampaikan oleh pengusul melainkan juga mengkaji oleh seluruh DOEN 2005. Dalam buku DOEN 2008 ini, anda akan menemukan daftar obat yang disajikan dalam bentuk Kelas Terapi (nama generik), formulasi (bentuk sediaan, kekuatan, dan kemasan), dan Retriksi dari obat tertentu. Tidak hanya itu, DOEN 2008 juga memuat Daftar Obat Terbatas untuk Puskesmas dan Daftar Obat dalam DOEN 2005 yang mengalami perubahan.
Berikut adalah perubahan - perubahan yang terdapat dalam DOEN 2008 :
• 78 obat dihapus dari DOEN 2005
• 48 obat ditambahkan ke dalam DOEN 2008
• 21 obat mengalami perubahan formulasi
• 33 obat merupakan obat yang diberikan retriksi pada pemakaian
• jumlah total obat yang ada dalam DOEN 2008 adalah 323 item obat

Kebijakan Obat Esensial Nasional mengatur segala hal obat dari pembentukan visi kearah mana Indonesia akan dibawa dalam bidang obat, pada tahun 2007 Organisasi Kesehatan Dunia WHO telah melaksanakan program (CGM) tahap pertama di Indonesia dengan melakukan survey tentang proses transparansi 5 fungsi kefarmasian, salah satunya adalah proses seleksi DOEN yang dari proses transparansi kurang memadai.

sedangkan DOWA,,,...

Obat Wajib Apotek (OWA)
 Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.
 Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993, dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :

 Pertimbangan yang utama: obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam rnenolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.

 Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.

 Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.

 Walaupun APA boleh memberikan obat keras, namun ada persayaratan yang harus dilakukan dalam penyerahan OWA :

 Apot eker wajib melakukan pencatatan yang benar mengenai data pasien (nama, alamat, umur) serta penyakit yang diderita.

 Apoteker wajib memenuhi ketentuan jenis dan jumlah yang boleh diberikan kepada pasien. Contohnya hanya jenis oksitetrasiklin salep saja yang termasuk OWA, dan hanya boleh diberikan 1 tube .

 Apoteker wajib memberikan informasi obat secara benar mencakup: indikasi, kontra-indikasi, cara pemakain, cara penyimpanan dan efek samping obat yang mungkin timbul serta tindakan yang disarankan bila efek tidak dikehendaki tersebut timbul.

 Obat Wajib Apotek (OWA) sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:

 Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.

 Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
 Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

 Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.

 Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

 Contoh obat wajib apotek No. 1 (artinya yang pertama kali ditetapkan)
 Obat kontrasepsi : Linestrenol (1 siklus)
 Obat saluran cerna : Antasid dan Sedativ/Spasmodik (20 tablet)
 Obat mulut dan tenggorokan : Salbutamol (20 tablet)

 Contoh obat wajib apotek No. 2
 Bacitracin Cream (1 tube)
 Clindamicin Cream (1 tube)
 Flumetason Cream (1 tube), dll

 Obat Wajib Apotek No.3 :
 Ranitidin
 Asam fusidat
 Alupurinol, dll,

jadi,, DOEN obat terpilih yang diupayakan ada di setiap unit pelayanan kalau DOWA obat keras yang diberikan kepada APA .

_pharmacy air force ^^

Links

Designed by Animart Powered by Blogger